Kami Menyediakan Sistem Payroll
Gaji adalah sebuah komponen yang mutlak dikeluarkan oleh perusahaan sebagai kompensasi bagi karyawan, yang mana hal ini untuk menjamin keberlangsungan perusahaan itu sendiri, bayangkan anda bekerja tetapi tidak digaji? he.. he.. he..
Secara konsep ada berbagai macam pendekatan dalam sistem penggajian, misalnya Pay for position, Pay for person, Pay for Performance, Pay for Competence, Equal Job Equal Pay, Skill Based Pay, dan Merit Based Pay.
Kebijakan dalam menentukan gaji biasanya dipegang oleh bagian HRD (Human Resource Development) atau yang biasa dikenal dengan manajemen personalia, kebijakan yang dibuat harus menciptakan suatu kepastian Hukum, rasa aman dan mencegah timbulnya perselisihan. Artinya setiap kebijakan yang diterapkan harus memenuhi rasa keadilan, jelas, transparan, diterapkan konsisten tanpa memihak dan mendapat komitmen dukungan penuh dari pihak manajemen tertinggi dalam implementasinya.
Konsep Pendekatan yang dimaksud ?
- Pay for Position Dimana pegawai dihargai berdasarkan posisi atau jabatannya dalam perusahaan. Perusahaan menerapkan aplikasi sistem penggajian ini untuk jenis pegawai dengan pekerjaan struktural dan dikarenakan sistem ini paling mudah dilakukan pada perusahaan. Perusahaan menerapkan sistem ini dalam penggajian pegawai mereka.
- Pay for Person Karyawan dihargai berdasarkan keahlian atau kompetensi yang dimiliki. sistem penggajian ini diberlakukan bagi pegawai fungsional, dimana pegawai dihargai atas keahlian atau kompetensi yang bersifat teknis atau khusus.
- Pay for Performance Dimana karyawan dihargai berdasarkan kinerjanya pada suatu periode tertentu. Kinerja setiap pegawai diukur sesuai dengan pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan targetnya.
- Equal Job Equal Pay Upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama. Jika ada dua orang atau lebih mengerjakan pekerjaan yang sama, maka upah mereka sama rata.
- Competence Pay Penggajian yang dihubungkan secara langsung dengan bukti langsung obyektif terjadinya peningkatan dalam pengetahuan teknis, ketrampilan dan keahlian seseorang karyawan.
- Skill Based Pay Pembayaran dimana para pekerja digaji berdasarkan pengetahuan dan ketrampilannya dari pada posisinya diperusahaan.
- Merit Pay Berdasarkan Jasa. Sistem penggajian dimana para pekerja digaji berdasarkan performance nya, pencapaian finansial pekerja berdasarkan pada hasil yang dicapai oleh individu itu sendiri.
Kebijakan juga bersifat konsisten, tidak memihak, selama seseorang adalah karyawan disalah satu perusahaan, maka wajib mematuhi dan taat pada aturan kebijakan yang diberlakukan.
Untuk bisa menentukan sistem penggajian, perlu memahami business proses dalam perusahaan, mengetahui prioritas bisnis perusahaan, kemudian menentukan sistem penggajian (konsep) yang paling cocok.
Aturan Dan Perhitungan Lembur
Karena gaji pokok adalah elemen gaji yang jelas dan tidak terpengaruh dengan kehadiran (ada hari libur atau tidak, tetap dapat gaji pokok sebulan penuh), yang sering menjadi persoalan adalah menghitung upah lembur. Penentuan nilai gaji sebulan (patokan dalam penghitungan upah lembur) adalah Gaji Pokok ditambah tunjangan tetap, sementara tunjangan tidak tetap, tidak bisa dipakai sebagai dasar perhitungan upah lembur.Berikut ini contoh aturan lembur, menurut Kepmenkertrans Nomor Kep-102/MEN/VI/2004. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam (dalam sehari) dan 40 (empat puluh) jam (dalam satu minggu), ini untuk 5 (lima) hari kerja. Bagi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja dihitung lembur apabila melebihi 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu.
Termasuk waktu kerja pada hari libur mingguan atau pada hari libur resmi (yang ditetapkan Pemerintah) juga dihitung sebagai lembur.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang melemburkan pekerjanya, yaitu :
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu (prakteknya bisa juga lebih dari ketentuan Pemerintah ini
- Pengusaha yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur
- Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang diperintahkan
Pengusaha yang melemburkan pekerjanya berkewajiban untuk :
- Membayar upah kerja lembur
- Memberi kesempatan istirahat secukupnya
- Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1400 kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih
Ketentuan mengenai perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan
- Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan
Cara Untuk menghitung upah lembur adalah sebagai berikut :
- Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja (melebihi jam kerja)
- Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu, Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam dan jam lembur kesembilan
- Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja 40 jam seminggu, maka perhitunga upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.
- Sebagai contoh : Upah sebulan : Rp. 1.730.000,-
- 1.Untuk 1 jam pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 kali sejam.
2.Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar 2 kali upah sejam.
dan kesepuluh 4 kali upah sejam. Apabila hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 kali upah sejam.
Berarti upah untuk 1 jam = 1/173 x Rp. 1.730.000,- = Rp. 10.000,-
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja (lembur 3 jam)
Untuk 1 jam pertama = 1x (1,5 x upah sejam)=1,5 x Rp. 10.000=Rp. 15.000
Untuk jam kedua dan ketiga = 2x (2x upah sejam)=2 x 2 x Rp. 10.000= Rp. 40.000
Total = Rp. 15.000 + Rp. 40.000 = Rp. 55.000
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja (lembur 8 hari)
Untuk jam pertama sampai ketujuh adalah 2 x upah sejam berarti,
7 x (2 x Rp. 10.000) = Rp. 140.000
Untuk jam kedelapan = 3 x upah sejam = 93x Rp. 10.000) = Rp. 30.000
Total = Rp. 170.000
Apabila hari lembur jatuh pada hari kerja terpendek (lima jam sehari), maka :
Untuk jam pertama sampai jam ke lima adalah 5 x (2 x Rp. 10.000) = Rp. 100.000
Untuk jam ke enam = 3 x upah sejam = 3 x Rp. 10.000 = Rp. 30.000
Untuk jam ke tujuh dan kedelapan = 2 (4 x upah sejam) = 2 x Rp. 40.000 = Rp. 80.000
Total = 100.000 + 30.000 + 80.000 = Rp. 210.000
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja (masuk 8 jam perhari), dengan lembur 9 jam.
Untuk jam pertama sampai kedelapan adalaha sebagai berikut :
8 x (2 x Rp. 10.000) = Rp. 160.000
Untuk jam kesembilan = 1 x (3 x Rp. 10.000) = Rp. 30.000
Total = Rp. 190.000
Pajak Bagi Perusahaan dan Karyawan
Ada beberapa jenis pajak yang harus dipahami, yang dikenal dengan pajak penghasilan (pph) dan pajak pertambahan nilai (ppn). Bagi perusahaan yang kena pajak (PKP) maka harus menerapkan perhitungan pph bagi karyawannya (dipotong perusahaan dan diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku).Untuk menentukan sebuah perusahaan masuk dalam kategori pajak atau tidak, dapat dilihat dari peredaran uang atau penerimaannya dalam setahun, berikut ini sejarah perubahan ketentuan nilai batas PKP :
Tahun 1993 – 2006, Dasar hukum: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 795/KMK.04/1993 UU No 10 tahun 1994 UU No 17 tahun 2000 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 536/PJ./2000 Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp.600.000.000
Tahun 2007 -2008 Dasar Hukum: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/PMK.03/2007 Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp. 1.800.000.000,00
Mulai tahun 2009 Dasar Hukum: UU Nomor 36 tahun 2008 Penghasilan Bruto Setahun kurang dari Rp 4.800.000.000
Sehingga apabila belum mencapai PKP, Perusahaan tidak wajib melakukan pemotongan (pajak) kepada karyawannya dan tidak berhak melakukan kredit atas pajak barang (misalkan pajak pertambahan nilai 10% dari masyarakat)Tahun 2007 -2008 Dasar Hukum: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/PMK.03/2007 Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp. 1.800.000.000,00
Mulai tahun 2009 Dasar Hukum: UU Nomor 36 tahun 2008 Penghasilan Bruto Setahun kurang dari Rp 4.800.000.000
PPh pasal 21 identik dengan pajak atas karyawan. Ketentuan mengenai PPh pasal 21 ini diatur dalam undang-undang PPh pasal 21. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur di PER-31/PJ/2009, PER-57/PJ/2009
Setiap waktu, ketentuan pajak selalu mengalami perubahan, dalam hal ini Deljao Indonesia khususnya Aplikasi Sistem Penggajian (Payroll System) menjadikan patokan dasar dalam pengartian PKP PPn dan PPh pasal 21.
0 komentar:
Posting Komentar